Sekkab Berau, Mendorong Masyarakat untuk Membayar Pajak Kendaraan Motor

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB : Sekkab Berau, M Said membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Keringanan/Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, yang digelar di Ballroom SM Tower, Senin (11/12/2023).

Sekkab mengatakan kegiatan ini sebagai media penyampaian kepada masyarakat tentang adanya keringanan pajak kendaraan bermotor.

"Menurut data Samsat, saat ini terdapat piutang Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 64.564 unit sebesar 32,2 milyar dari tahun 2019 sampai tahun 2023," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Pemkab Berau memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Berau, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor berupa keringanan/relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

"Hal ini penting, untuk kita sosialisasikan, mengingat penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penunjang APBD, yang digunakan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," jelasnya.

Bahwasanya target dan penerimaan pajak daerah di sektor kendaraan bermotor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Untuk PKB dan BBNKB di Kabupaten Berau pada tahun 2021, penerimaan PKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 50,4 milyar atau 101% dan penerimaan BBNKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 55,3 milyar atau 115%.

Untuk tahun 2022, penerimaan PKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 60,9 milyar atau 107% dan penerimaan BBNKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 67,6 milyar atau 101%.

Sedangkan tahun 2023, sampai dengan tanggal 5 Desember 2023, penerimaan PKB terealiasi sebesar 61,9 milyar atau 97% dan penerimaan BBNKB terealisasi sebesar 88,2 milyar atau 116%.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya program pemutihan, berupa keringanan/relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat di Kabupaten Berau khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. Untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut harus dibagikan kepada Kabupaten Berau guna membantu pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Ia menjelaskan keringanan yang didapatkan berupa pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor atas tunggakan sampai dengan 5 tahun serta diskon sampai dengan 10 persen apabila membayar pajak 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo.

"Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, baik dari jajaran pemerintahan, seluruh perusahaan dan masyarakat, agar memanfaatkan program keringanan ini," imbuhnya.

Perlu disadari bahwa pajak bukan hanya tanggung jawab individual, namun fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan, Kontribusi membayar pajak, berperan penting dalam pembangunan fasilitas publik, infrastruktur, bahkan memperkuat ekonomi lokal.

Sekkab Berau, M Said mengajak kepada semuanya, sebagai warga negara yang baik, penuhi kewajiban dalam membayar pajak. Karena setiap pajak yang dibayarkan merupakan langkah nyata menuju perubahan dan masa depan yang lebih cerah bagi pembangunan Kabupaten Berau.  Sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan di dalam perikehidupan masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Berau serta semua pihak atas partisipasinya dalam membayar pajak," katanya.

Terakhir ia mendorong kepada jajaran Bapenda Kabupaten Berau bersama perangkat terkait agar terus melakukan kinerja terbaik dalam urusan perpajakan di Bumi Batiwakkal dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. (Sep/Nad)